Home / Instansi / Dinas Sosial

Dinas Sosial

Lokasi Booth

Ruang Pelayanan 2

Jam Operasional

Senin - Jumat, 08:00 - 15:00

Tentang Instansi

Pada awal terbentuknya Dinas Sosial Kota Metro, sebelumnya merupakan penggabungan antara Bidang Sosial, Bidang Tenaga Kerja dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Seiring dengan dinamika perkembangan dan adanya penataan kelembagaan baru Pemerintah Kota Metro, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro maka pada awal tahun 2017 Dinas Sosial Kota Metro menjadi organisasi perangkat daerah otonom, terpisah dengan Dinas Tenaga Kerja dan Pemberdayaan Masyarakat.

SOP (Standard Operating Procedure)

240 REKOMENDASI PENGUUMPULAN UANG DAN BARANG

Kategori: SOP

Lihat

Standar Pelayanan

240 REKOMENDASI IZIN PENGUMPULAN UANG ATAU BARANG

Kategori: Standar Pelayanan

Lihat

Persyaratan Layanan

240. Persyaratan Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang atau Barang sebagai berikut

Kategori: Persyaratan

Lihat

Penyelenggara

Dinas Sosial

Lokasi Booth

Ruang Pelayanan 2

Jam Operasional

Senin - Jumat, 08:00 - 15:00

Telepon

+ 62 725-45250
Lihat Profil Instansi

Live Chat MPP

Tim MPP siap membantu

Silakan isi data dan pilih instansi untuk memulai chat.

Percakapan Berakhir

Admin telah mengakhiri sesi chat ini. Jika Anda butuh bantuan lagi, silakan mulai percakapan baru.