Dinas Sosial
Lokasi Booth
Ruang Pelayanan 2
Jam Operasional
Senin - Jumat, 08:00 - 15:00
Tentang Instansi
Pada awal terbentuknya Dinas Sosial Kota Metro, sebelumnya merupakan penggabungan antara Bidang Sosial, Bidang Tenaga Kerja dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Seiring dengan dinamika perkembangan dan adanya penataan kelembagaan baru Pemerintah Kota Metro, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro maka pada awal tahun 2017 Dinas Sosial Kota Metro menjadi organisasi perangkat daerah otonom, terpisah dengan Dinas Tenaga Kerja dan Pemberdayaan Masyarakat.
SOP (Standard Operating Procedure)
240 REKOMENDASI PENGUUMPULAN UANG DAN BARANG
Kategori: SOP
Standar Pelayanan
240 REKOMENDASI IZIN PENGUMPULAN UANG ATAU BARANG
Kategori: Standar Pelayanan
Persyaratan Layanan
240. Persyaratan Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang atau Barang sebagai berikut
Kategori: Persyaratan