Bank Pembangunan Daerah Lampung
Lokasi Booth
Ruang Pelayanan 1
Jam Operasional
Senin - Jumat, 08:00 - 14:00
Tentang Instansi
Pertama kali didirikan di Bandar Lampung dengan nama Bank Pembangunan Daerah Lampung pada tanggal 31 Januari 1966. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 1962 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah, sebagaimana termaktub dalam Peraturan Daerah Tingkat I Lampung No. 10A/1964 tanggal 1 Agustus 1964 tentang Pembentukan Bank Pembangunan Daerah Lampung, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No. DES.57/7/31-150 tanggal 26 Juli 1965. Tujuan Utama Kami adalah membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah di segala bidang guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
SOP (Standard Operating Procedure)
055 PENERIMAAN PEMBAYARAN BANK PEMBANGUNAN DAERAH LAMPUNG
Kategori: SOP
Standar Pelayanan
055 PENERIMAAN PEMBAYARAN BANK LAMPUNG
Kategori: Standar Pelayanan
Persyaratan Layanan
055 PELAYANAN PENERIMAAN PEMBAYARAN BANK PEMBANGUNAN DAERAH LAMPUNG
Kategori: Persyaratan